Transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengubah paradigma perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara fundamental, dari jaminan kepastian kerja menjadi fleksibilitas pasar kerja. Perubahan norma materiil mencakup perluasan durasi kontrak hingga lima tahu…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemeritah. Pada kenyataannya, hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya perselisihan industrial tidak dapat dihindarkan. Seperti dalam perkara nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara ini, tergugat …
Latar Belakang dari penelitian yang penulis teliti yaitu mengenai Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Alasan penulis untuk meneliti dan mengangkat judul penelitian ini karena hubungan industrial merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang menuntut adanya keseimbangan hak dan ke…
Urgensi serta kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu unsur dan sarana penting dalam pelaksanaan hubungan industrial, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 didalam pasal-pasalnya tidak secara eksplisit mewajibkan adanya Perjanjian kerja bersama (PKB), namun di dalam pasal 116 sampai pasal 135 hanya mengatur tentang hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus di penuhi untuk p…
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industria hal tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral. menurut Pasal 97 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyele…
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industria hal tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral. menurut Pasal 97 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyele…
Pemutusan hubungan kerja seringkali menyulut konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, dan bentuk-bentuk perselisihan lainnya hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya dengan non litigasi yaitu mediasi. Perkara yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau medias…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Seperti yang terjadi dalam Perkara Nomor: 95/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara tersebut, Ter…