Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi paradigma sistem pemidanaan menuju keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa terobosan progresif dengan mengizinkan mekanisme keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika melalui Pasal 82. Namun, problematika yuridis yang sangat fatal muncul karena Pasal 83 secara imperatif mensyara…
Upah merupakan wujud penghargaan negara terhadap martabat manusia yang bekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Namun pasca berlakunya UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, kedudukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terdegradasi dari angka dasar menjadi sekadar bahan pertimbangan dalam formula upah minimum. Hal ini bert…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya pada kelompok anak dan remaja, yang menimbulkan kerentanan keterlibatan anak baik sebagai pengguna maupun pelaku, termasuk di wilayah hukum Polres Siak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak…
yang lebih kecil dari jumlah kreditor lainnya. Kreditor konkuren juga tidak memiliki hak istimewa dan jaminan atas harta-harta debitor. Oleh karena itu, kreditur konkuren adalah kreditur yang posisinya paling rendah dibandingkan dengan kreditur lainnya. Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika harta debitur tidak cukup untuk melunasi seluruh kreditur setelah dikurangi pembayaran untuk kredit…
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan respons terhadap kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tindak pidana pencurian sepeda motor, pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif sebagai…
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tidak terlepas dari potensi terjadinya sengketa hasil pemilihan yang dapat mengganggu legitimasi demokrasi lokal. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum guna menjamin kepastian hukum dan keadilan elektoral. Putusan M…
Inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC) merupakan platform multilateral yang diinisiasi Jepang untuk mempercepat dekarbonisasi di Asia, termasuk Indonesia. Namun, implementasinya memicu kritik dari 41 organisasi masyarakat sipil yang menilai proyek-proyek AZEC masih bergantung pada teknologi rendah emisi yang kurang transformatif dan mengabaikan dimensi keadilan. Penelitian ini bertujuan …
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,…
Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, secara empiris terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan femisida pembunuhan berbasis gender yang belum memperoleh rekognisi yuridis sebagai delik mandiri. Fenomena ini menimbulkan problem…
Tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan fenomena yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik sosial di masyarakat. Penegakan hukum melalui pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam memberikan keadilan substantif, khususnya pada kasus pencurian ringan. Oleh karena itu, pendekatan restorative j…