ABSTRAK Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di masyarakat dan memerlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Di wilayah hukum …
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial serius yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat keluarga semata. Perempuan sebagai kelompok paling rentan membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bag…
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan fisik terhadap istri, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan p…
Kekerasaan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang bersifat privasi karena mengkaitkan keluarga inti yang tinggal bersama yang disertai suatu permasalahan yang melanggar hukum. Kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami, merupakan hal yang biasa terjadi, tetapi bagaimana hal itu jika dilakukan oleh istri terhadap suami, tentunya menjadi hal yang luar biasa ,dan penerapan pasal…
Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagi pendapat, persepsi, dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan internal keluarga dan rumah tangga. Berbagai kasus berakibat fatal dari kekerasan orang tua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap rumah tan…
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Psychological well being wanita dewasa awal korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Pekanbaru. Psychological well being adalah keadaan di mana seseorang memiliki pemahaman yang luas tentang pengalaman hidupnya dan mampu mengatasi berbagai tantangan dan kesulitan yang dihadapinya. Adapun teknik pengambi…
Kekerasan dalam lingkup keluarga adalah penafsiran yang keliru mengenai bias gender, yaitu perempuan harus patuh pada laki-laki dan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga. Bias gender menempatkan perempuan dalam posisi yang lemah, membuat dominasi laki-laki dalam struktur keluarga dan masyarakat. Indonesia telah melaksanakan peraturan terperinci untuk mengatur kasus tindak pidana kekerasan dal…
Penegakan hukum Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum mempunyai tugas melakukan penegakan hukum, salah satunya terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan melakukan penyidikan dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.. Kepolisian menjadi garda terdepan untuk menangani kasus KDRT, yakni melaksanaka…