Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi paradigma sistem pemidanaan menuju keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa terobosan progresif dengan mengizinkan mekanisme keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika melalui Pasal 82. Namun, problematika yuridis yang sangat fatal muncul karena Pasal 83 secara imperatif mensyara…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya pada kelompok anak dan remaja, yang menimbulkan kerentanan keterlibatan anak baik sebagai pengguna maupun pelaku, termasuk di wilayah hukum Polres Siak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak…
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan respons terhadap kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tindak pidana pencurian sepeda motor, pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif sebagai…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,…
Tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan fenomena yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik sosial di masyarakat. Penegakan hukum melalui pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam memberikan keadilan substantif, khususnya pada kasus pencurian ringan. Oleh karena itu, pendekatan restorative j…
Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak merupakan permasalahan serius yang tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Anak sebagai pelaku tindak pidana memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan orang dewasa, karena perlindungan terhadap hak anak harus tetap dikedepankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
ingginya tingkat overkapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia berimplikasi pada berbagai permasalahan yang menimbulkan keraguan mengenai keefektifan pelaksanaan pidana penjara dari segi pembinaan khususnya bagi pidana penjara yang dijatuhkan dalam jangka pendek. Maraknya berbagai fenomena viral penyelesaian perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah mengini…
Tindak pidana di Negara Indonesia yang terus merajalela mengakibatkan semakin banyak pula alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, salah satunya adalah Restorative Justice atau Konsep Keadilan. Institusi yang menggunakan alternatif ini adalah Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi. Sejak tahun 2019 kasus penganiayaan banyak terjadi dan di tahun 2023 terus mengalami peningkatan jumlah kasus pen…
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Restorative Justice dalam menangani tindak pidan…
Penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan suatu upaya atau langkah hukum guna mencapai suatu keadilan bagi masyarakat dengan konsep atau pendekatan keadilan restoratif yang dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian tindak pi…