Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tidak terlepas dari potensi terjadinya sengketa hasil pemilihan yang dapat mengganggu legitimasi demokrasi lokal. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum guna menjamin kepastian hukum dan keadilan elektoral. Putusan M…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pengaturan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membuka kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis yang signifikan, khususnya terkait peran notaris sebagai pejabat umum yang…
Penelitian ini mengkaji kebebasan berpendapat di media sosial sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasi seca…
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk menja…
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satu permasalahan yang menjadi wacana publik dan sorotan tajam adalah Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 terkait persyaratan usia minimal 30 tahun tidak harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon, melainkan pada saat pelantikan. Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap pelaksanaan pilkada, sehingga menimbulkan implika…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 terhadap pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia, khususnya pasca penghapusan presidential threshold. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengacu pada bahan hukum primer (putusan MK, UUD 1945, UU Pemilu), seku…
Penelitian ini membahas eksekutorial objek jaminan fidusia dalam pembiayaan non-bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021. Putusan ini mengubah ketentuan eksekusi sertifikat fidusia yang sebelumnya dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, dengan menekankan pentingnya adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi terlebih dahulu. Implikasi putusan ini berdampak pada…
Penelitian ini menelaah bentuk oposisi netizen dalam kolom komentar unggahan Instagram @kumparancom yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan berlandaskan Teori Resepsi Stuart Hall. Melalui pendekatan analisis isi kuantitatif terhadap 232 komentar yang dihimpun, temuan penelitian memperlihatkan dominasi kategori…
Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, pemilihan umum adalah cara utama untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, juga dikenal sebagai ambang batas presiden, merupakan salah satu masalah yang terus diperdebatkan selama penyelenggaraan pemilihan presiden…
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi pemicu perubahan yang akan mengubah jalannya dinamika demokrasi di Indonesia mengenai batas ambang pengusungan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang …