Korupsi di Indonesia telah bermetamorfosis menjadi kejahatan luar biasa dan terorganisir dengan pola korupsi berjenjang (tiered corruption). Modus operandi ini menggunakan hierarki komando lisan dan sel terputus guna melindungi aktor intelektual (mastermind). Sistem pembuktian Negatief Wettelijk yang dianut KUHAP kerap menemui jalan buntu karena terbentur asas Unus Testis Nullus Testis (satu sa…
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam penegakan prinsip negara hukum di Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan fenomena disparitas penjatuhan hukuman, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. Salah satu perkara yang menimbulkan perhatian adalah tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum…
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara telah mengadopsi pendekatan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan…
Adanya hubungan afiliasi (conflict of interest) antara penyelenggara negara dengan pihak yang berkepentingan (swasta) menjadi faktor pendukung terjadinya praktik korupsi di berbagai sektor di Indonesia, salah satunya di sektor kehutanan, Bentuk korupsi yang seringkali terjadi di sektor kehutanan ialah korupsi penyalahgunaan alih fungsi hutan untuk fungsi perkebunan kelapa sawit atau penanaman s…
Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Kabupaten Aceh Jaya telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan berupa hilangnya tanah negara seluas 507,8 Hektar. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk merampas tanah tersebut kembali kepada negara, pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery) menghadapi prob…
Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membawa konsekuensi signifikan terhadap desain kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan baru yang mengharuskan adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam tindakan penyadapan, …
Tindak pidana korupsi suap yang pernah terjadi di Provinsi Riau yang melibatkan pejabat gubernur Riau, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dari tahun 2015 baru berakhir upaya hukum pada tahun 2022. Secara singkat peristiwa pidana yang akan penulis paparkan adalah sebagai berikut: Pada putusan tingkat pertama pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/PID.SU…
Latar belakang adanya Kerjasama antara Kemendagri dengan Kejagung dan Polri Dalam Penanganan Indikasi Tindak Pidana Korupsi, dimana masing masing pihak tersebut memiliki kewenangan dalam hal penanganan laporan atau aduan masyarakat sehubungan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu meletakkan penelitian pada sistem aturan norma…
Unsur "dapat merugikan keuangan negara" pada tindak pidana materiil, kerugian adalah hasil dari perbuatan, sedangkan pada tindak pidana formil, kerugian merupakan bagian integral yang harus dipenuhi dalam unsur perbuatan melawan hukum. Di Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 secara eksplisit menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan atau p…
Kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial, Juliari Batubara menghebohkan masyarakat Indonesia di tengah pandemi yang sedang menyusahkan ini. Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo P…