ABSTRAK Keputusan pembelian merupakan proses interaktif antara konsumen dan produk yang melibatkan aspek rasional, emosional, dan perilaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitia…
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Tingginya tingkat persentase muslim di Kota Pekanbaru tidak menentukan kepuasan pelanggan yang berjalan optimal pada produk kosmetik halal. Pelanggan yang tidak puas akan memicu serangkaian tindakan negatif yang merugikan banyak pihak. Kepercayaan merek merupakan faktor penting dalam membentuk kepuasan pelanggan, khususnya pada produk kosmetik halal yang digunakan oleh masyarakat muslim. Peneli…
Penelitian ini mengkaji praktek overclaim produk kosmetik skincare yang semakin marak di Indonesia, terutama melalui media sosial yang dipengaruhi oleh promosi artis maupun influencer. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terhadap kebenaran informasi produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik overclaim ditangani di wilaya…
Provinsi Riau merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Penduduknya sangat kaya akan keberagaman dengan jenis kelompok demografi yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan kepuasan pelanggan terhadap penggunaan kosmetik halal juga dapat berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang tingkatan kepuasan pelanggan pada pembelian produk …
Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Usaha penanggulangan kejahatan merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh BPOM dalam rangka menanggulangi kejahatan termasuk peredaran kosmetik ilegal. Peredaran kosmetik ilegal di dalam latar belakang seperti penulis uraikan adalah: Kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, tidak diproduksi de…
Pemakaian produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru yang semakin berkembang mencerminkan tingkat kepercayaan tertentu dari beberapa konsumen terhadap produk itu, meskipun keamanan hukumnya belum terjamin. Studi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru, dengan mengacu pada teori kepercayaan yang dikemukakan oleh Mayer, Davis, dan Schoor…
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas pengawasan produk obat, makanan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.?80 Tahun 2017. BPOM menjalankan pengawasan baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun selama peredaran produk (p…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran sediaan kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya tanpa izin edar di Kota Pekanbaru. Kosmetik ilegal tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan memerlukan tindakan hukum yang efektif. Pendekatan yang digunakan dalam penelit…