Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya peredaran produk kosmetik pemutih wajah, termasuk produk Tabita, yang diduga mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawa…
Perkembangan industri kosmetik halal di Indonesia yang semakin pesat, didukung oleh meningkatnya kesadaran religius serta kemudahan transaksi digital, turut memunculkan fenomena Impulsive Buying pada konsumen. Meskipun produk kosmetik halal berlandaskan prinsip religius, keputusan pembelian tetap dapat dipengaruhi oleh dorongan emosional dan lemahnya pertimbangan rasional. Penelitian ini bertuj…
ABSTRAK Keputusan pembelian merupakan proses interaktif antara konsumen dan produk yang melibatkan aspek rasional, emosional, dan perilaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitia…
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Tingginya tingkat persentase muslim di Kota Pekanbaru tidak menentukan kepuasan pelanggan yang berjalan optimal pada produk kosmetik halal. Pelanggan yang tidak puas akan memicu serangkaian tindakan negatif yang merugikan banyak pihak. Kepercayaan merek merupakan faktor penting dalam membentuk kepuasan pelanggan, khususnya pada produk kosmetik halal yang digunakan oleh masyarakat muslim. Peneli…
Penelitian ini mengkaji praktek overclaim produk kosmetik skincare yang semakin marak di Indonesia, terutama melalui media sosial yang dipengaruhi oleh promosi artis maupun influencer. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terhadap kebenaran informasi produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik overclaim ditangani di wilaya…
Provinsi Riau merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Penduduknya sangat kaya akan keberagaman dengan jenis kelompok demografi yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan kepuasan pelanggan terhadap penggunaan kosmetik halal juga dapat berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang tingkatan kepuasan pelanggan pada pembelian produk …
Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Usaha penanggulangan kejahatan merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh BPOM dalam rangka menanggulangi kejahatan termasuk peredaran kosmetik ilegal. Peredaran kosmetik ilegal di dalam latar belakang seperti penulis uraikan adalah: Kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, tidak diproduksi de…
Pemakaian produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru yang semakin berkembang mencerminkan tingkat kepercayaan tertentu dari beberapa konsumen terhadap produk itu, meskipun keamanan hukumnya belum terjamin. Studi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru, dengan mengacu pada teori kepercayaan yang dikemukakan oleh Mayer, Davis, dan Schoor…