Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi oleh lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas pelayanan kesehatan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi berdasarkan lima dimensi SERVQUAL, serta mengidentifikasi faktor pendukung, faktor penghambat, dan implikasi kebijakan terhadap pemenuhan hak kesehatan warga binaan. Pendekatan …
Tindak Pidana Narkotika merupakan masalah besar yang menjadi topik populer sekaligus menjadi suatu keprihatinan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana narkotika tersebut semakin marak dan bahkan para pelaku tindak pidana narkotika seolah-olah tidak tahu tentang adanya sanksi pidana yang menyertainya. Ditengah maraknya kasus tindak pidana narkotika terdapat ketentuan bahwa pemerintah membuat k…
Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (beberapa waktu lalu Kementrian Kehakiman). Hasil pengamatan diketahui beberapa permasalahan terkait Overcrowded Lapas Berpotensi Sebagai Salah Satu Faktor Pendorong Lahirnya Residivis (Studi Pada Lapas Klas II A Pekanbaru) yaitu Kondisi Lapas Kelas II A Pekanbaru yang kelebi…
Singkatnya, tidak semua orang bisa memenuhi kebutuhan seksualnya. Narapidana sebagai orang yang terisolir secara sosial dan kehilangan kebebasannya di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan tentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seksualnya. Lokasi penelitian di Lapas Kelas II A Pekanbaru bersifat kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif. Infor…
Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, diatur dalam Undang- undang No. 12 Tahun 1995, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan , secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem …
Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, diatur dalam Undang- undang No. 12 Tahun 1995, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan , secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem …
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang saling berkaitan, dimana manusia hidup maka terdapat hukum yang mengatur kehidupan didalamnya. Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa dimana setiap individu harus mematuhinya dan apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman. Salah satu bentuk perwujudan hukum di Indonesia adalah sistem peradilan pidana dimana didalamnya terdapat lembaga pem…