Tindak pidana pembunuhan berencana, atau dalam bahasa hukum dikenal sebagai moord, merupakan salah satu jenis kejahatan serius yang membahayakan nyawa manusia dan diatur secara tegas dalam Pasal 340 KUHP. Kejahatan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, meskipun keduanya tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak hidup seseo…
Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kejahatan terhadap …
Pembunuhan dalam keluarga objeknya adalah nyawa seorang dalam anggota keluarga inti seperti suami, istri, dan anak-anaknya. Hukum seharusnya (das sollen) memiliki tujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (adagium ubi societas ibi ius), sebagaimana hukum pidana yang berlaku di dalam masyarakat yang menentukan perbuatan-perbuatan ma…