Pra peradilan berperan sebagai instrumen yuridis untuk mengawasi langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyidikan kejahatan. Evolusi penerapan pra peradilan di Indonesia semakin signifikan pasca-dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas ruang lingkup objek pra peradilan, termasuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foku…
Penelitian ini mengkaji bagaimana hakim membuktikan serta mempertimbangkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penggelapan perbankan. Tindak kejahatan perbankan atau fraud banking meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi transaksi, penyalahgunaan wewenang hingga peretasan sistem, dilakukan internal maupun eksternal, sehingga pencegahan ketat diperlukan menjaga kepercayaan publik dan stabilit…
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalami kendala untuk dapat memulihkan kerugian (Asset Recovery) akibat perbuatan tersangka atau terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU…
Pada beberapa kasus kejahatan, korban sekaligus merupakan saksi memiliki peran yang penting untuk menghukum pelaku kejahatan. Dalam kerangka pemeriksaan suatu perkara di mana korban merupakan saksi bagi pengungkapan suatu kejahatan hanya diposisikan sebagai instrument dalam rangka membantu aparat penegak hukum untuk menghukum si pelaku, hak-hak korban sering diabaikan, khususnya dalam mengungk…
Hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika sering sekali digunakan oleh pelaku kejahatan terutama para pengedar ataupun bandar narkotika membeli barang-barang mewah seperti mobil mewah, aset, serta harta kekayaan lainnya yang bertujuan untuk memanipulasi atau menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut yang mengahlikan harta kekayaannya itu disebut sebagai …