Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh warga negara maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kaidah hukum yang dapat digunakan oleh negara dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam aspek pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nom…
Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat benturan kepentingan atas pemilikan atau pemanfaatan tanah. Diperlukan pembenahan dalam penataan dan pemanfaatan tanah guna mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dengan menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, guna mencegah penumpukan kasus yang dapat m…
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Namun, prakti…
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang signifikan, pemerintah indonesia berupaya melakukan digitalisasi pada bidang pertanahan, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mewujudkan transformasi sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik yang …
Salah satu tujuan UUPA adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat mengenai hak-hak atas tanahnya. Berkaitan dengan arti penting kepastian hukum penguasaan tanah terutama dalam kehidupan bernegara, maka perundang-undangan agraria di Indonesia mengatur tentang pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka menurut undang-undang sertifik…
ABSTRAK Kepemilikan tanah diakui secara hukum hanya jika terlebih dahulu didaftarkan di kantor pertanahan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan ganda adalah kelalaian pemilik tanah yang tidak melakukan proses peralihan hak milik atas tanah setelah membeli tanah dan juga tidak merawat tanahnya, sehingga tanah te…
Penelitian ini membahas tentang aspek hukum Peralihan Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Pbr Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan dan upaya yang dilakukan untuk memperlancar peralihan hak milik berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa perti…
Penelitian ini membahas proses peralihan hak atas tanah akibat pewarisan serta hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut di Kantor PPAT Vivit Arisandy, S.H., M.Kn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan peralihan hak atas tanah, kendala yang muncul, serta upaya penyelesaiannya. Masalah pokok yang dihadapi dari studi ini adalah bahwa kurangnya pemahaman masyarakat m…
Pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 18 tahun 2021, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Meskipun sudah ada peratura…
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria memerintahkan untuk melakukan pendaftaran tanah agar mendapat jaminan kepastian hukum yang dimandatkan dalam Pasal 19 dan kepemilikan hak tanah dapat dialihkan dalam peralihan hak melalui jual beli, sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Masalah pokok dari…