Kepala Desa memiliki peran penting dalam menjaga dan membina keamanan serta ketertiban masyarakat melalui kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat d…
Desa Tanah merah mampu membuat Peraturan Desa yang berguna bagi kelangsungan hidup masyarakat baik dalam keamanan maupun ketertiban. Salah satu Peraturan Desa yang dimiliki oleh Desa Tanah Merah adalah Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Untuk mengetahui Impleme…
Pemerintahan desa adalah kegiatan pemerintahan yang di laksanakan oleh pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa. pemerintahan desa merupakan lembagan eksekutif Desa dan BPD sebagai lembaga legislatif desa. pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas membantu kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsii pemerintahan desa. Berdasark…
Peraturan Desa Tahun 2019 tentang Peternakan, Pencurian dan Perusakan Ekosistem Sei. Siki di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Provinsi Rokan Hulu masih banyak masyarakat yang mempunyai hewan ternak namun tidak merawat ternaknya dengan baik sehingga hewan tersebut mencemari lingkungan sekitar pura dan harus dijaga kebersihannya. . Hewan-hewan milik masyarakat juga sering berlarian ke…
Pelaksanaan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada tugas dan fungsi dari lembaga ini yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungi legislasinya Badan Permusyawaratan Desa Rimbo Panjang untuk membentukan peraturan desa terdapat beberapa mekani…
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui Negara. Keberadaan desa sendiri saat ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lahirn…
Penelitian ini dilakukan didasari oleh fenomena-fenomena yang tejadi pada ini Badan Permusyawaratan Desa Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, fenomena yang tejadi pada BPD Desa Pesajian antara lain belum optimalnhya Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sumber daya manusia yang tergabung dalam Badan permusyawatan Desa masih belum cukup kom…
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA BUKIT LINGKAR KECAMATAN BATANG CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2022 ABSTRAK ERNI ULI SARI NPM : 207310243 Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang dihuni oleh sekelompok orang dan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran BP…