Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Penang, Kedah, dan Perlis, Malaysia, pada periode 20232025. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara mendalam. Analisis dilakukan menggunakan Perspektif Neorealisme, Teor…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskript…
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi seksual yang dilakukan secara sistematis. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena modusnya yang semakin tersembunyi dan terorganisir, termasuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian utama pelaku. Dalam perkara Nomor 208/Pid.Sus/2025/PN Pbr, terdakwa terbukti me…
Tindak Pidana Perdagangan Orang / Human Trafficking merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, da…
Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan ini terlihat dari belum optimalnya implementasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pola jaringan pelaku yang terfragmentasi, rendahnya pelaporan dan kerja…
Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan ini terlihat dari belum optimalnya implementasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pola jaringan pelaku yang terfragmentasi, rendahnya pelaporan dan kerja…
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius dan kompleks yang menjadi perhatian global, termasuk di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum nasional maupun internasional, tetapi juga merampas hak-hak dasar manusia seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, hingga pengambilan organ tubuh. Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah yang memiliki…
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah bentuk kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia yang kerap mengenai kelompok tidak berdaya seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan utama dalam terbentuknya Undang-Undang tersebut adalah untuk menjadi …
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang semakin pesat dalam perkembangan zaman. Perdagangan orang dikenal sebagai bentuk modern daripada perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuktikan dengan adanya eksploitasi fisik dan eksploitasi seksual. Dewasa ini, terjadi peningkatan …
Dengan melemahnya perekonomian dan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, mengakibatkan banyak kejahatan pidana salah satunya tindak pidana perdagangan orang (Yang selanjutnya disebut TPPO). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) memberikan landasan hukum formil dan materil. Sinergitas antara lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan agar …