Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 memberikan penjelasan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah berumur…
Analisis Yuridis Dampak Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Kuantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan h…
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 atau perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan terhadap aturan dalam pelaksanaannya bahwa undang-undang sangat melarang di laksanakannya perkawinan anak dibawah umur. Tinjauan terhadap permasalahan pada masyarakat suku adat talang mamak, Telah melanggar beberapa Undang-undang. Perkawinan anak dibawah umur bertentangan dengan…
ABSTRAK Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting pada hidup seseorang dan terdapat banyak akibat hukum. Maka, Undang-Undang memelihara permasalahan pernikahan terperinci. Perkawinan pada agama islam diatur dalam apa yang sering disebut sebagai perjanjian suci antara seseorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur ditinjau…
Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan jenis yang berbeda yaitu pria dan wanita, karena perbedaan jenis inilah kemudian melahirkan sebuah ketertarikan dan rasa cinta antara satu dengan yang lainnya, untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah jalan bagi manusia tersebut yaitu dengan perkawinan. Perkawinan merupakan ibadah dala…