Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Collaborative Governance dalam penanganan anak korban kekerasan di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan enam informan yang terdiri dari DP3APM melalui UP…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Riau. Permasalahan yang dihadapi meliputi belum meratanya pelaksanaan program di setiap kabupaten/kota, rendahnya pemahaman aparatur terhadap Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan serta Penganggaran Responsif Gender (PPRG), keterbatasan anggaran dan sumber d…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi DP2KBP3A dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak, khususnya anak yang terlibat dalam kasus hukum, sehingga diperlukan strategi penanganan yang tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitati…
Komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum utama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Meskipun demikian, tindak pidana kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, termasuk di wilayah hukum Polres Bengkalis, se…
Kekerasan fisik di sekolah masih marak di Indonesia dengan lebih dari 1.900 kasus kekerasan anak (DPPA DKI Jakarta 2025). Lembaga Perlindungan Anak Pusat (LPA Pusat) menjadi lembaga khusus yang menjalankan peran sebagai fasilitator, konselor dan mediator dalam urusan penanganan berbagai kasus anak termasuk kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif d…
Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterapkan secara adil dan efektif dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya dalam konteks kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Metode yang digunakan…
Penelitian ini bertujuan menganalisis framing pemberitaan Detik.com terhadap kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” pada periode 16–23 Mei 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena memuat konten pornografi bertema inses yang melibatkan anak dan perempuan serta menimbulkan korban nyata. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis framing Robert N. Entman yang mencakup…
Perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Praktik ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan. Meskipun pemerintah telah melakukan pembar…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di Kota Pekanbaru, masih ditemukan berbagai kasus pelanggaran terhadap hak anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.…
Penelitian ini membahas mengenai peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru dalam memberikan advokasi terhadap korban pemenuhan hak nafkah anak. Fokus kajian berada dalam ranah viktimologi, yang mengkaji korban dalam konteks ketidakadilan sosial dan perlindungan hak-haknya, terutama anak-anak sebagai pihak rentan pasca perceraian or…