praktik poligami yang secara normatif diperbolehkan dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, namun dibatasi secara ketat melalui asas monogami terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, pemberian izin poligami oleh pengadilan kerap menimbulkan perdebatan, khususnya terkait sejauh mana perlindungan hukum ter…
Hak-hak anak keluarga poligami dalam hukum positif yaitu: a) hak keperdataan; b) hak mendapat perlindungan; c) hak atas pendidikan dan pemeliharaan; d) hak anak untuk mendapat kesejahteraan; e) hak anak untuk diurus urusan hukumnya. Perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami yaitu bagi orang tua yang melanggar hak anak keluarga poligami dapat dicabut ku…
Poligami adalah ikatan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa poligami itu diperbolehkan dan juga dalam Al-Qur’an bahwa poligami diperbolehkan asalkan dengan persyaratan harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, mempunyai finansial yang banyak untuk para-para istriistrinya serta anak-anaknya, s…
Secara umum perkawinan itu pada prinsipnya menganut asas monogami, baik di hukum positif maupun berdasarkan hukum islam. Pada pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan, “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, namun pada kenyataanya praktek poligami dengan …