Tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan fenomena yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik sosial di masyarakat. Penegakan hukum melalui pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam memberikan keadilan substantif, khususnya pada kasus pencurian ringan. Oleh karena itu, pendekatan restorative j…
Pencurian hasil perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang bersifat Khusus, Namun kenyataannya di lapangan penegak hukum menggunakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP sehingga adanya penerapan hukum yang salah oleh Penyidik. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, tentang bagaimana pelaksanaan Penegakan Hukum Ter…
Narkotika mengacu pada kelompok senyawa yang memiliki dampak dan resiko kecanduan bagipara penggunanya. Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai (potensi) dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, lebih-lebih ketika yang melakukan adalah anak- anak. Dampak sosial penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak-anak itu bukan hanya disebabkan oleh karena akibat yang diti…
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kompleks yang melibatkan pelanggaran martabat manusia dengan perempuan & anak sebagai korban utama. Kejahatan ini muncul akibat adanya berbagai faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang salah satunya faktor ekonomi merupakan alasan utama terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terjadi peningkatan terhadap kasus Tinda…