Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru dalam pendampingan upaya diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan keadilan restoratif digunakan sebagai alternatif penyelesaian kasus di luar peradilan formal guna menggalang partisipasi masyarakat dan melindungi masa depan anak. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan…
Restorative justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai alternatif dari penerapan sanksi pidana yang sifatnya ultimum remedium. Mekanisme ini relevan diterapkan pada tindak pidana penganiayaan ringan yang kerap terjadi di lingkungan keluarga atau tetangga akibat kesalahpahaman sem…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi paradigma sistem pemidanaan menuju keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa terobosan progresif dengan mengizinkan mekanisme keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika melalui Pasal 82. Namun, problematika yuridis yang sangat fatal muncul karena Pasal 83 secara imperatif mensyara…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya pada kelompok anak dan remaja, yang menimbulkan kerentanan keterlibatan anak baik sebagai pengguna maupun pelaku, termasuk di wilayah hukum Polres Siak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu di UPTD Kunto Darussalam. Fokus penelitian ini meliputi ketercapaian sasaran, kualitas pelayanan, efisiensi sumber daya, pencapaian hasil, dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Penelitian ini menggunaka…
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan respons terhadap kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tindak pidana pencurian sepeda motor, pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif sebagai…
Indonesia sebagai negara hukum mengatur sistem pemidanaan untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk perlindungan khusus bagi anak melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun UU SPPA mengutamakan restorative justice melalui diversi untuk pelaku anak, penerapannya pada pelaku dewasa dalam kasus pencabulan anak menciptakan ketidakteratura…
Penelitian ini membahas Implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polsek Pasir Penyu. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan memengaruhi stabilitas sosial ekonomi daerah. Siste…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan (field research), di mana data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi se…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,…