Penelitian ini dilatar belakangi karena semakin berkembangnya teknologi yang menjadikan berbagai urusan menjadi serba mudah dan cepat. Termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan Masyarakat. Kemajuan teknologi memunculkan yang Namanya Fintech atau financial technology khususnya dalam bidang keuangan pinjam meminjam secara online, dikarenakan proses mendapatkan uangnya lebih mudah hanya mendaftarkan d…
Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Kota Pekanbaru yang mengonsumsi produk dalam kemasan produksi UMKM yang tidak berlabel halal. Selanjutnya juga ditelusuri akibat hukum yang akan dihadapi oleh UMKM tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Penelitian ini bertujua…
Praktik parkir liar di sekitar Alfamart dan Indomaret Jalan Panam Kota Pekanbaru masih sering terjadi dan menimbulkan berbagai permasalahan bagi konsumen. Pungutan parkir yang dilakukan tanpa izin resmi menyebabkan berkurangnya rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berbelanja. Selain itu, konsumen tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan. K…
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi pada smartphone second di Kota Siak didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti kejadian di kota Siak, seorang konsumen membeli smartphone second. Penjual mengatakan bahwa ponsel masih dalam kondisi baik dan berfungsi normal, hanya ada sedikit goresan. Namun, setelah beberapa hari digunakan, smar…
Perkembangan sektor otomotif yang pesat telah meningkatkan kebutuhan masyarakat akan oli mesin sebagai komponen utama dalam perawatan kendaraan. Oli berperan penting dalam melindungi, melumasi, dan menjaga kinerja mesin agar tetap optimal. Namun seiring dengan tingginya permintaan, praktik penjualan oli palsu juga semakin marak, terutama melalui transaksi secara offline di toko-toko suku cadang…
Perkembangan jasa transportasi darat, khususnya jasa travel, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan keberangkatan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, baik berupa kerugian waktu, biaya, maupun terganggunya aktivitas yang telah direncanakan. Salah satu perusahaan jasa travel yang mengalami permasal…
Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha itu harus memberikan ganti rugi ketika konsumen dirugikan akibat produk yang digunakan oleh konsumen maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi ata…
Perdagangan baju bekas atau preloved melalui thrift shop menjadi fenomena yang semakin berkembang di Indonesia, termasuk di Pasar Kaget Selasa Karya Tanah Merah. Barang yang dijual beragam dari segi kualitas, kondisi, dan asal-usul, sehingga meskipun harganya terjangkau, terdapat risiko bagi konsumen, seperti cacat tersembunyi, barang tidak layak pakai, dan potensi risiko kesehatan. Fenomena in…
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara online, salah satunya melalui marketplace Shopee. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan permasalahan berupa ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan informasi atau deskripsi yang diberikan oleh pelaku usaha. Perbedaan kualitas, jenis, maupun kondisi bar…
Pada zaman kini, kebutuhan wanita akan fasilitas kecantikan semakin meningkat terutama perawatan kulit wajah. Pelaku bisnis memanfaatkan keinginan wanita untuk terlihat cantik dengan membuat kosmetik, produk perawatan kulit, serta klinik kecantikan. Namun, dengan pesatnya perkembangan klinik kecantikan, tidak dipungkiri memiliki efek negatif bagi konsumen klinik kecantikan seperti rusaknya kuli…