Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologis terhadap korban, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat. Korban KDRT seringkali mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa aman serta kesulitan dalam memperoleh keadilan yang memulihkan. Selama ini pendekata…
Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak merupakan permasalahan serius yang tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Anak sebagai pelaku tindak pidana memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan orang dewasa, karena perlindungan terhadap hak anak harus tetap dikedepankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
ingginya tingkat overkapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia berimplikasi pada berbagai permasalahan yang menimbulkan keraguan mengenai keefektifan pelaksanaan pidana penjara dari segi pembinaan khususnya bagi pidana penjara yang dijatuhkan dalam jangka pendek. Maraknya berbagai fenomena viral penyelesaian perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah mengini…
Tindak pidana di Negara Indonesia yang terus merajalela mengakibatkan semakin banyak pula alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, salah satunya adalah Restorative Justice atau Konsep Keadilan. Institusi yang menggunakan alternatif ini adalah Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi. Sejak tahun 2019 kasus penganiayaan banyak terjadi dan di tahun 2023 terus mengalami peningkatan jumlah kasus pen…
Sumber daya manusia yang kompeten adalah aset berharga bagi organisasi dalam persaingan dunia bisnis saat ini. Manajemen yang baik akan memberikan perhatian yang lebih terutama dalam hal kepuasan kerja karyawan demi keberlangsungan kegiatan kerja untuk mencapai tujuan bersama. Penulis melakukan penelitian bertujuan untuk mengetahui hubungan antara keadilan organisasi dan kebersyukuran dengan ke…
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Restorative Justice dalam menangani tindak pidan…
Dalam Perjanjian tersebut telah diatur bagaimana proses pengrimiman barang, sistem pembayaran, atau jumlah pemesanan minimum yang dapat dilakukan. Namun walaupun begitu dalam prakteknya masih terdapat perselisihan yang terjadi dalam forum tersebut. Beberapa bentuk perselisihan tersebut antara lain barang yang terlambat, rusak, atau hilang. Adanya wanprestasi tersebut menjadikan penjual memiliki…
Eksekusi merupakan hal penting dalam proses perkara secara litigasi dan merupakan puncak dari perkara perdata yang dilaksanakan terhadap putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewisde), namun ternyata masih banyak putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga perkara tidak selesai secara tuntas. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah Pertama, bagaimana E…
Penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan suatu upaya atau langkah hukum guna mencapai suatu keadilan bagi masyarakat dengan konsep atau pendekatan keadilan restoratif yang dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian tindak pi…
Anak yang diduga melakukan tindak pidana dan belum berumur 12 tahun dianggap berkonflik terhadap hukum. Proses peradilan anak menggunakan pendekatan istimewa yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif selama menjalani proses hukum. Pendekatannya disebut dengan keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi. Pelaksanaannya adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dapat mengambil …