Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Restorative Justice dalam menangani tindak pidan…
Pemberian pasal 351 ayat (2) pada kasus penikaman di Jl. Air Dingin oleh Pihak Kepolisian Sektor Bukit Raya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/352/V/2024/SPKT Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau menimbulkan ketidakpastian dikarenakan pemberian pasal tersebut kurang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Pemberian pasal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sejatinya perbedaa…
Munculnya suatu kejahatan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam hal ini ketika menyelesaikan suatu masalah kejahatan penganiayaan tersebut sudah menghabiskan banyak dana dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk menanggulangi suatu masalah kejahatan penganiayaan ini, tetapi hasilnya belum bisa dikatakan memuaskan atau belum efektif. Bahkan cend…
PERAN BAPAS DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA KASUS PENGANIAYAAN OLEH ANAK (STUDI KASUS BAPAS PEKANBARU) ABSTRAK BINTANG JOHAN PERMANA BAPAS (Balai Pemasyarakatan) ialah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang ada di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan. BAPAS (Balai Pemasyarakatan) mempunyai tugas untuk membimbing klien, dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan reintegrasi yang se…
Tindak pidana penganiayaan merupakan masalah serius yang berdampak luas baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan konvensional dalam penegakan hukum sering kali berfokus pada hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan korban dan rekonsiliasi masyarakat. Oleh karena itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) menjadi penting untuk diterapkan dalam penyelesaian k…
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan termasuk kedalam kejahatan terhadap anggota tubuh yang merupakan serangkaian tindakan kekerasan yang bisa membuat korban mendapatkan berbagai macam penderitaan yang menimpa fisik korban serta kondisi psikologis korban juga akan terganggu karena adanya sebab-sebab tertentu. akan tetapi adanya hal demikian tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dar…