Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di persidangan, Hakim berwenang mengambil keputusan dalam persidangan. Hakim mempunyai hak fakultatif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 HIR (tentang verstek) yaitu 1. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang pertama yang:memberi wewenang kepada hakim untuk segera memutuskan verstek 2. Tunda sidang d…
ABSTRAK Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Oleh karena itu, Pengadilan agama mewajibkan para pihak yang ingin cerai gugat agar menempuh proses mediasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Meskipun ketentuan mediasi telah diatur, namun yang terjad…
Mediasi merupakan salah satu upaya damai yang dilakukan pihak pekerja dan pengusaha apabila penyelesaian melalui bipartit atau negoisasi gagal, mediasi bertujuan untuk mendamaikan para pihak yang sedang berselisih dengan menghadirkan pihak yang netral yaitu mediator dimana ia merupakan pihak ketiga yang tidak memihak siapapun sehingga memperoleh hasil yang adil. Mediator yang dapat membantu unt…
Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Badan Pertanahan Nasional menerapkan mediasi pada alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang diadukan oleh para pemohon. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bersifat sukarela, karena mediasi baru akan dilakukan apabila a…
Tindak pidana penganiayaan merupakan masalah serius yang berdampak luas baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan konvensional dalam penegakan hukum sering kali berfokus pada hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan korban dan rekonsiliasi masyarakat. Oleh karena itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) menjadi penting untuk diterapkan dalam penyelesaian k…