Menurut pasal 1 angka (1) peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (selanjutnya disebut PERMA 1/2016) bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan semua pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pat…
ABSTRAK Karena pelaksanaan hukum akan terus mengalami perkembangan dan pembaharuan dari segi kebijakan. Hal ini disebabkan karena hukum akan selalu beradaptasi melalui kehidupan sosial didalam masyarakat, banyak profesi penegakan hukum dan masyarakat umum percaya bahwa ini tidak sepadan dengan risikonya, sehingga diperlukan gagasan Mediasi Penal dalam penegakan hukum. Dianggap sebagai salah sat…
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 ayat (1) dan 4 Undang-undang Peradilan Agama bersifat imperatif. Artinya hakim berkewajiban mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum dimulainya proses persidangan dan apabila upaya damai tidak dilaksanakan maka putusan yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Hakim berusaha mendamaikan denga…
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Pemutusan hubungan kerja seringkali menyulut konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, dan bentuk-bentuk perselisihan lainnya hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya dengan non litigasi yaitu mediasi. Perkara yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau medias…
Tingginya sengketa medis terjadi dikarenakan adanya ketidakpuasan dari pasien atau keluarga pasien atas hasil dari tindakan medis tersebut yang berujung pada gugatan perdata, pengaduan pidana dan tuntutan administrasi etika serta disiplin dalam ranah litigasi/system peradilan. Penyelesaian dengan jalur litigasi dirasa tidak menghadirkan rasa keadilan bagi dokter maupun pasien, penyelesian yang…
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di persidangan, Hakim berwenang mengambil keputusan dalam persidangan. Hakim mempunyai hak fakultatif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 HIR (tentang verstek) yaitu 1. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang pertama yang:memberi wewenang kepada hakim untuk segera memutuskan verstek 2. Tunda sidang d…
ABSTRAK Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Oleh karena itu, Pengadilan agama mewajibkan para pihak yang ingin cerai gugat agar menempuh proses mediasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Meskipun ketentuan mediasi telah diatur, namun yang terjad…
Mediasi merupakan salah satu upaya damai yang dilakukan pihak pekerja dan pengusaha apabila penyelesaian melalui bipartit atau negoisasi gagal, mediasi bertujuan untuk mendamaikan para pihak yang sedang berselisih dengan menghadirkan pihak yang netral yaitu mediator dimana ia merupakan pihak ketiga yang tidak memihak siapapun sehingga memperoleh hasil yang adil. Mediator yang dapat membantu unt…