Pada Pasal 105 KHI dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Pemeliharaan pada anak yang sudah terrmasuk mumayyiz akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantaranya ayahnya ataupun ibunya untuk pemegang hak atas pemeliharaananaknya. Terkait pembiayaan pemeliharaan anak tersebut itu dita…
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai pe…
Pembatalan perkawinan merupakan institusi hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk membatalkan perkawinan apabila terdapat cacat hukum dalam proses atau syarat sahnya. Salah satu aspek penting dalam pembatalan perkawinan adalah ketentuan jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dala…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdataan, khususnya di Kota Pekanbaru. Latar belakang permasalahan ini berangkat dari maraknya praktik perkawinan siri yang berdampak langsung pada status hukum anak, terutama dalam hal pencatatan identitas, hak waris, dan perlindungan administratif. Anak dari perkawinan siri k…
Analisis Yuridis Dampak Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Kuantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan h…
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa , memeutus , dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orang-orang yang memiliki halangan menikah . kewenangan ini tercantum pada Pasal 49 Undang-0 Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agam…
Saat ini peningkatan angka perkawinan tidak terdaftar yang terjadi di masyarakat baik pada setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil pra survey awal di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan angka perkawinan tidak terdaftar di masyarakat semakin bertambah meningkat. Namun sampai sekarang dalam praktik nya masih banyak masyarakat kabupaten pelalawan yang minim akan pengetahua…
Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih Allah untuk menjaga kelagsungan hidup manusia di muka bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia.Namun seiring dengan dinamika kehidupan Masyarakat permasalahan perkawinan menjadi kompleks bahkan di Tengah-tengah Masyarakat pro-kontra pendapat terjadi terhadap perkawinan beda agama ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk men…
Manusia tidak mampu untuk hidup seorang diri sehingga manusia membuat sebuah tatanan masyarakat terkecil yang disebut keluarga, keluarga tersebut terbentuk dari ikatan jalin kasih antara seorang pria dan wanita yang disahkan oleh akad dalam proses perkawinan. Namun perkawinan yang terjadi tidak jarang menimbulkan masalah yang berakibat perceraian, perkawinan yang berlangsung antara 0 sampai 3 t…