IMPLEMENTASI PENGGUNAAN E-COURT DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU KELAS IA Abstrak Oleh Yuni Elysabet Dalam penggunaan pelayanaan melalui peradilan e-court yang dapat menimbulkan Masalahdiantaranya mengenai alat bukti yang sangat mudah dipalsukan apabila alat bukti hanya diunggah secara elektronik dan hakim tidak memeriksa secara langsung alat bukti yang…
Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Peradilan Agama Pekanbaru untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Liti…
Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Peradilan Agama Pekanbaru untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Liti…
ANALISIS INTERPRETASI HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR PUT-002482.99/2020/PP/M.XIVB TAHUN 2021 PERKARA GUGATAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ABSTRAK Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Peran penerimaan sektor pajak memberikan kontribusi hingga mencapai Rp1.744 Triliun atau sebesar 82,85% dalam Anggaran Pen…
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan …
Pernikahan tak selalu membuahkan hubungan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sekalipun pernikahan yang sepatutnya menjadi muamalah akhirnya berujung dengan perceraian. Padahal dalam pernikahan terdapat akad yang mana berarti ikatan, atau dapat dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian, pengikat, komitmen, dan prinsip. Perceraian yang terbagi menjadi tiga macam yaitu cerai gugat, cerai…
Penelitian ini mengkaji tentang Perceraian Tanpa Putusan Pengadilan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan di Kecamatan Tapung Hulu. Berdasarkan Survei yang penulis lakukan terdapat 12 orang responden yang melakukan perceraian tanpa putusan. Perceraian tersebut dilakukan secara kekeulargaan dan musyahwarah oleh warga setempat saja, s…
Pada dasarnya, wali adhol merupakan wali yang enggan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihannya karena alasan-alasan yang tidak syar’i dan tidak berkekuatan hukum. Wali adhol sendiri terjadi karena banyak faktor. Calon mempelai Wanita yang keberatan karena walinya adhol dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi KUA dimana pemohon berdomisili. Di Indonesia s…
Masyarakat Indonesia yang tergolong heterogen dan beranekaragam dalam segala aspeknya. Dalam kehidupan beragama jelas terdapat beberapa agama yang diakui di Indonesia, Keseluruhan agama tersebut memiliki tata aturan sendiri, termasuk kedalam tata cara perkawinan dan perceraian. Perkawinan sah di Indonesia apabila memenuhi hukum nasional dan hukum agama. Tetapi berbeda dengan perceraian dimana a…
Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita karena pada usia itulah sudah dianggap dewasa dan dapat mecapai tujuan perkawinan, yang berarti jika calon me…