Perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Praktik ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan. Meskipun pemerintah telah melakukan pembar…
Penelitian ini berjudul Tinjauan Kriminologi Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polsek Seberida. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Permasalahan ini menjadi penting mengingat meningkatnya kasus penyalahgun…
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dap…
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan seharusnya memberikan ketenangan dan ketentraman dalam menjalani bahtera rumah tangga, dan ini merupakan salah satu dari tujuan sebuah pernikahan. Perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 untuk keduanya didasarkan karena adanya pandangan yang mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak …
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kondisi hukum di mana anak sebagai ahli waris belum memiliki kecakapan hukum untuk mengelola harta warisan yangditerimanya. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan wali untuk bertindak mewakili secara hukum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan hukum mengenai penjualan harta warisan oleh wali kepada anak di bawah umur kerap menimbulkan persoalan, terutama d…
Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya, yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengertian tersebut mendefinisikan anak sebagai individu yang secara hukum dian…
Masyarakat Indonesia dalam melakukan aktivitasnya saat ini menggunakan transportasi seperti mengendarai sepeda motor, pelanggaran lalu lintas menjadi masalah yang semakin memburuk di kota-kota besar ditambah lagi jumlah penduduk yang relatif muda serta banyaknya jenis kendaraan motor yang mengakibatkan masalah lalu lintas kian memburuk. Menjaga ketertiban di jalan sangat penting untuk keselamat…
Perkawinan dini terdiri dua kata, yaitu nikah dan dini. Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan dini berarti sebelum waktunya. Dispensasi Nikah adalah pemberian izin dari lembaga hukum kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan suatu perkawinan dengan alasan dan maksud yang jelas serta pemberian izin dari orang tua. Anak …