Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dengan Developer merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perjanjian dapat berjalan sebagaimana yang telah disepakati, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum berupa wanprestasi. Salah satu permasalahan tersebut terjadi pada Perumahan Orchid di Kecamatan Bukit…
Praktik jual beli tanah di bawah tangan, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan, masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan karena adanya perbedaan antara keabsahan perjanjian menurut hukum perdata dan terpenuhinya persyaratan formal peralihan hak menurut hukum pertanahan. Pen…
Perkembangan sektor otomotif yang pesat telah meningkatkan kebutuhan masyarakat akan oli mesin sebagai komponen utama dalam perawatan kendaraan. Oli berperan penting dalam melindungi, melumasi, dan menjaga kinerja mesin agar tetap optimal. Namun seiring dengan tingginya permintaan, praktik penjualan oli palsu juga semakin marak, terutama melalui transaksi secara offline di toko-toko suku cadang…
Dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan masalah tradisional lainnya di tingkat desa, lembaga tradisional yang dikenal sebagai Kerapatan Adat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangatlah penting. Penyelesaian masalah tanah membutuhkan pertimbangan dan musyawarah yang matang. Sengketa tanah selalu menjadi masalah hukum yang rumit, sehingga hal ini sangat penting. Perumusan masalah penelitian in…
Secara yuridis, hubungan antara pemilik toko dan pembeli merupakan bentuk perjanjian nominat (jual beli) yang seharusnya tunduk pada ketentuan (KUHPerdata) dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktik sehari-hari, pelaksanaan perjanjian jual beli di Toko Bangunan Hidup Baru IV sering kali dilakukan secara sederhana, baik melalui transaksi tunai langsung maupun sistem peme…
Konsumen over-expecting adalah pelanggan yang memiliki ekspektasi dan tuntutan tinggi terhadap produk atau layanan dari pelaku jual beli. Kondisi tersebut kerap menimbulkan tekanan emosional karena pelaku jual beli harus tetap memberikan pelayanan yang baik meskipun harapan konsumen tidak selalu realistis. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelaku jual beli mengatur emosi saat be…
Perkembangan teknologi informasi mendorong Pemerintah Indonesia melakukan transformasi digital di berbagai sektor, termasuk administrasi pertanahan. Sertipikat tanah yang selama ini diterbitkan dalam format fisik kini dialihkan ke format elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya praktik transaksi jual beli kayu gaharu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kerugian tersebut umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian kualitas barang, kurangnya transparansi informasi dari penjual, serta lemahnya posisi tawar konsumen dalam proses transaksi. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap standar kuali…
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peralihan hak atas tanah harus dengan PPAT. Namun yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang melakukan peralihan ha katas tanah melalui PPAT, karena masih sering terjadi jual beli tanah di bawah tangan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dengan kondisi banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tanga…
Perkembangan Revolusi Industri 4.0 meningkatkan perdagangan online, termasuk jual beli iPhone melalui Facebook. Transaksi daring memudahkan pembeli, tetapi sering menimbulkan risiko seperti informasi barang tidak lengkap, kondisi produk bekas tidak jelas, dan prosedur garansi maupun retur terbatas. Rendahnya kesadaran konsumen memperparah kerugian. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui UU…