Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Indonesia yang menganut sistem pembagian kekuasaan tentunya memiliki aturan terhadap masing-masing lembaga negara termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga negara tersebut memiliki kewenangannya…
Kemandirian kekuasaan peradilan dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan hakim tidak dapat dipisahkan dari pemecah perkara, profesi hakim adalah profesi yang terhormat karena kehadiran keadilan tidak bisa lepas dari hakim dalam penerapannya. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Dinamika Pengaturan Masa Jabatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Ko…
Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Neg…
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai kurang terpenuhinya keadilan dan hak bagi Direksi (Direktur Utama) yang diberhentikan sepihak berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Pekanbaru Nomor 78/Pdt.G/2022/PN.Pbr ditinjau dari pengaturan badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, pemberhentian direksi tersebut dilakukan secara melanggar hukum berkesenja…