Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, yang memuat spanduk bergambar karikatur menyerupai Gubernur Riau dengan tulisan “Tangkap Gubernur Drakula”. Aksi tersebut dianggap telah merendahkan kehormatan pejabat publ…
Pada saat ini teknologi juga bermanfaat bagi kehidupan manusia akan tetapi juga mendapat dampak yang negatif yaitu menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang berita hoax jika itu merugikan orang lain, yang tentunya menyinggung atau menyerang pribadi seseorang yang berdampak merusak nama baik seseorang dan perbuatannya disebut sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Belakangan ini juga…
Dengan semakin meningkatnya tindak pidana di bidang Informasi Transaksi elektronik terkait dengan unsur pencemaran nama baik ataupun penghinaan melalui media sosial yang semakin meningkat di wilayah hukum Polda Riau khususnya Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau, diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang sangat optimal dalam upaya menangg…
Lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mencakup perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Setiap warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pemerintah berkewajiban untuk mengelola lingkungan hidup demi kesejahteraan mas…
indak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan mem…
yang merupakan salah satu pabrik kelapa sawit yang diketahui hingga saat ini masih melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah pabriknya pada jalanan umum yang dilalui oleh warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi dan juga membuang limbah ke aliran sungai sehingga menyebabkan lingkungan hidup di sekitar pabrik tersebut menjadi tercemar. Limbah tersebut menumpuk pada jalanan umum …
ABSTRAK Tinjauan viktimologi pembuangan limbah pabrik sagu desa soren dan desa Sungai baru kecamatan gaung kabupaten Indragiri hilir Oleh: Muhammad iqbal NPM: 207510217 Tujauan penelitian ini untuk menggambarkan pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas pabrik sagu di desa soren sejak 8 tahun yang lalu sejak skripsi ini dibuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Be…
Tindak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan me…
Kebakaran hutan di Indonesia tidak hanya dianggap sebagai bencana regional tetapi juga sebagai bencana global. Karena dampak dari kebakaran hutan yang merambak hingga ke negara tetangga, serta gas pembakaran (seperti CO2) yang dipancarkan ke atmosfer akan menyebabkan pemanasan global. Hukum internasional menjadi ketentuan dasar dalam penyelesaian kasus pencemaran udara lintas batas. Maka sesuai…
Program pengendalian pencemaran dan keruskan lingkungan hidup merupakan program yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Studi Di Kecamatan Bungaraya). Penelitian ini didasarkan atas enam indikator yaitu, Standar dan Sa…