Perkembangan teknologi informas i dan komunikas i telah mendor o ng meningkatnya penggunaan media elektronik sebagai sarana penyampaian pendapat dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, penyampaia n kritik melalui media elektronik sering kali berhadapan denga n ketentuan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya sebagaimana diatur dalam Undan…
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, yang memuat spanduk bergambar karikatur menyerupai Gubernur Riau dengan tulisan “Tangkap Gubernur Drakula”. Aksi tersebut dianggap telah merendahkan kehormatan pejabat publ…
Pada saat ini teknologi juga bermanfaat bagi kehidupan manusia akan tetapi juga mendapat dampak yang negatif yaitu menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang berita hoax jika itu merugikan orang lain, yang tentunya menyinggung atau menyerang pribadi seseorang yang berdampak merusak nama baik seseorang dan perbuatannya disebut sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Belakangan ini juga…
indak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan mem…
Tindak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan me…
Problematika Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Pokok permasalahannya adalah problem yang terjadi dalam penerapan pasal ujaran kebencian dan tidak jelasnya perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 45a ayat (2). Penelit…