Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial karena dilakukan dengan keadaan-keadaan tertentu yang memperberat hukuman pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Fenomena ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, di mana kasus pencurian dengan pemberatan menunjukkan tren peningka…
Pencurian dengan pemberatan adalah bentuk pencurian yang disertai dengan keadaan tertentu yang memperberat hukuman,misalnya dilakukan pada malam hari,melibatkan pengrusakan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TPP) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di khalayak umum dan telah termuat pada pasal 363 KUHP. Kejahatan ini memi…
Pertumbuhan teknologi mempunyai sisi positif dan negatif. Sisi positif dari perkembangan teknologi yaitu adanya kemudahan dalam mendapatkan suatu informasi dan juga kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu teknologi yang memudahkan manusia dalam bertransksi adalah ATM. Sementara itu, sisi negatif dari perkembangan teknologi tersebut yaitu dimana kemudahan yang diberikan dimanfaatkan dengan cara…
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 363 KUHP, dapat dimaknai sebagai pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan sanksi yang maksimalnya lebih tinggi dari pencurian biasa. Yang terdapat pada Kasus Perkara Putusan Nomor :30/PID.B/2024/PT.PSB dala…
Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum dan mendapat banyak pemberitaan di berbagai media massa, baik elektronik maupun cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan kehidupan sehari-hari pelaku. Misalnya, mereka memiliki situasi ekonomi atau Tingkat pendapatan yang relatif rendah, tidak mampu menutupi biaya hidup sehari-hari, dan dipengaruhi oleh tingk…
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkannya. Diatur didalam Pasal 363 KUHPidana, Dimana pemberatan dalam hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan hukuman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Penelitian ini akan berfokus pada Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pe…
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang sasaran perhatiannya terutama diarahkan pada kejahatankejahatan terhadap barang milik korbannya yang berharga Tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana diatur didalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adan…
Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Huk…
Seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa. Sistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal…