Jumlah perokok anak di lndonesia menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, pada tahun 2013 jumlah perokok anak mencapai angka 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% pada tahun 2016, meningkat lagi di angka 9,10% pada tahun 2018, dan semakin meningkat pada tahun 2019 hingga mencapai angka 10,70%. Apabila tidak dikendalikan, maka kemungkinan jumlah perokok pada anak akan terus meningkat hingga mencapa…
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai Sikap para pelaku usaha penjual rokok ilegal yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan pada kemasan yang artinya sudah melanggar hak-hak konsumen yaitu Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan informasi dari suatu produk yang dalam hal ini ialah rokok tersebut. Hal-…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangani peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru serta untuk menganalisis efektivitas strategi tersebut dalam upaya penegakan hukum. Fenomena peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun dari aspek kesehatan masyarakat. Oleh kare…
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat esensial tidak terlepas dari konsep adanya upaya negara untuk mencegah atau menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat mempengaruhi keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam negara. Tingginya angka peredaran rokok ilegal di Kepulauan Meranti menambah deretan kasus yang harus di tangani oleh p…
Pemicu terjadinya penyelundupan Rokok ilegal ialah dengan adanya kemajuan teknologi yang membuat cepatnya pemindahan barang dalam hubungan bisnis/ perdagangan internasional mudah untuk diakses. Bea dan Cukai mengklasifikasikan penyelundupan Rokok Ilegal menjadi beberapa kelompok. Dengan adanya penyelundupan Rokok Ilegal, Peredaran rokok ilegal cukup mengkhawatirkan karna beredar luas diperjualb…
Terhadap bentuk perlindungan konsumen dalam pembelian barang, konsumen berhak memperoleh keamanan dalam mengkonsumsi barang, berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang. Tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen sering memperoleh barang yang tidak sesuai izin edar, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. Contohnya di dalam peredaran rokok ilegal. Edukasi dan sosial…
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan bentuk tindak pidana yang memberikan dampak negative signifikan terhadap pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Di Kota Pekanbaru, fenomena ini berkembang seiiring dengan meningkatanya permintaan pasar dan lemahnya pengawasan dari otoritas yang berwenang. Rokok ilegal yang beredar tanpa cukai resmi turut mengganggu persaingan usaha yang seh…
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai seharusnya menjadi lembaga yang efektif dalam pengawasan peredaran barang kena cukai karena dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Menurut Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa: "Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan cukai." Di kota P…
EFEKTIVITAS PROGRAM PENGAWASAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU ABSTRAK OLEH : HADRI YENT Program pengawasan rokok ilegal merupakan salah satu program yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 361/KMK.04/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 399/KMK.04/2021. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkat…