Tujuan penegakan hukum adalah menjadikan hukum, baik secara teknis maupun praktis, sebagai pedoman perilaku dalam semua tindakan hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun subjek hukum yang bersangkutan. Menurut Pasal 362 Bab XXII Kitab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” siapa pun yang mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian besar merupakan milik orang lain, dengan maksud …
Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelit…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahap penyidikan di wilayah hukum Polres Pelalawan serta mengidentifikasi faktorfaktor penghambat pelaksanaannya. Latar belakang penelitian ini didasari oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mew…
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan Tindakan kejahatan mencuri kendaraan bermotor, yakni pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah atau melawan hukum tanpa seizin pemiliknya. Karna maraknya peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diperlukan adanya penanggulangan untuk mencegah serta mengatasi fenomena tersebut. Upaya penanggulangan melalui upaya pre-emt…
Salah satu hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. P…
Upaya Penanggulangan kejahatan merupakan suatu proses, cara perbuatan dalam menanggulangi kejahatan yang mencakup aktivitas preventif dan represif, dalam penanggulangan pencurian dalam dilakukan secara preventif dan represif. Pengendalian preventif yaitu melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan represif adalah tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukum…
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sering terjadi di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam, berdasarkan data yang didapatkan oleh penulis dari unit reserse kriminal dari tahun 2020 hingga tahun 2024 terdapat bermacam-macam faktor penyebab pencurian buah kelapa sawit. Polsek Kunto Darussalam mencari solusi dengan melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi dengan mencegah dan melakukan peni…
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkannya. Diatur didalam Pasal 363 KUHPidana, Dimana pemberatan dalam hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan hukuman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Penelitian ini akan berfokus pada Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pe…
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang mengalami peningkatan kasus setiap tahunnya, serta hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum.…
Penegakan hukum di Indonesia selama ini cenderung berfokus pada hukuman sebagai solusi atas tindak pidana yang terjadi. Namun, seiring berkembangnya pemikiran mengenai keadilan, muncul konsep restoratif justice yang menawarkan pendekatan alternatif, terutama dalam menangani tindak pidana pencurian ringan. Restoratif justice lebih menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan p…