Pembatalan pernikahan adalah sesuatu yang sangat sensitif dan menimbulkan akibat yang sangat besar, baik dalam pandangan Agama, hukum kenegaraan, maupun sosio kultural. Karnanya hal ini harus diposisikan pada tempat yang sebenarnya hingga menyejukkan umat dan menenangkan jiwa, serta biasa dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat. Pembatalan perkawinan adalah suatu tind…
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan d…
Perkawinan merupakan ikatan lahir antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan tidak hanya harus sah menurut agama, tetapi juga wajib dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelaksanaan per…
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan yang absolut diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orang-orang yang memiliki halangan menikah. Kewenangan ini tercantum pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ada…
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-mas…
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hak keperdataan warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun demikian, praktik pencatatan perkawinan beda agama mengalami perubahan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memberika…
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…