Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pasal telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkait Undang-Undang Dasar Pasal 28J ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan informasi dan komunikasi, dengan perkembangan zaman…
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…
Implementasi pencatatan kelahiran anak dalam perkawinan tidak tercatat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 menghadapi beberapa permasalahan, antara lain kurangnya Pengetahuan Publik terhadap proses administrasi kependudukan yang berlaku dapat menyebabkan kesulitan dalam melaporkan kelahiran anak luar dalam perkawinan tidak tercatat. Ditambah lagi dengan keterbatasan sumber…
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dap…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesi…
Perkawinan merupakan suatu ikatan hukum yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kesiapan fisik, mental, serta kematangan usia dari para calon mempelai. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang…
ABSTRAK Hukum adat merupakan seperangkat aturan-aturan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat di wilayah terentu. Pada umumnya bentuk hukum adat biasanya tidak tertulis seperti Undang-undang. Meskipun begitu penyebaran aturan-aturan yang tertuang di dalam hukum adat, biasanya di sampaikan dalam bentuk lisan. Negara Indonesia sendiri telah mengakui hukum adat sebagai bagian dari masyar…
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang berkaitan dengan emosional dan fisik individu yang dapat merasakan kebahagian dan kepuasan dengan memiliki tujuan untuk merasakan kebahagiaan,cinta kasih sayang, keturunan serta kepuasan. Kepuasan kebahagian dalam pernikahan merupakan suatu titik acuan dari keberhasilan suami dan istri dalam menjalani kehidupan sebagai pasangan serta memecahkan suatu perma…
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan seharusnya memberikan ketenangan dan ketentraman dalam menjalani bahtera rumah tangga, dan ini merupakan salah satu dari tujuan sebuah pernikahan. Perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 untuk keduanya didasarkan karena adanya pandangan yang mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak …