Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Penentuan kualifikasi perbuatan serta penerapan pasal yang tepat sangat bergantung pada fakta hukum dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pen…
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak besar terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban. Dalam praktik peradilan pidana, proses pembuktian terhadap tin…
Tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul merupakan kejahatan kesusilaan yang berdampak serius terhadap perlindungan anak dan menuntut penerapan pertanggungjawaban pidana secara cermat oleh hakim. Dalam praktik peradilan, tidak jarang ditemukan perbedaan dalam konstruksi pertimbangan hukum, khususnya dalam menilai unsur kesalahan dan pembebanan tanggung jawab pidana kepada ter…
Tingkat peredaran narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan tren peningkatan. Data mencatat kenaikan jumlah kasus menjual narkotika dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 70 kasus pada tahun 2024. Permufakatan jahat menjadi salah satu modus operandi yang sering dilakukan dalam transaksi gelap narkotika. Penelitian ini memfokuskan pada penerapan hukum pidana materiil terh…
Kejahatan penggelapan sepeda motor merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan. Dalam penanganannya, proses pembuktian di pengadilan sangat menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji pembuktian tindak pidana penggelapan sepeda motor dalam Perkara Nomor 1243/Pid.B/2024/…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg. Secara normatif, perselingkuhan dan pernikahan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, namun dalam putusan hakim hal tersebut tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Kondisi ini menim…
Tindak pidana penganiayaan adalah perbuatan yang dilarang karena merugikan orang lain secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kehidupan bermasyarakat, kasus penganiayaan sering terjadi karena berbagai alasan, salah satunya seperti yang tercantum dalam perkara Nomor: 551/Pid.B/2025/PN.Pbr. Secara hukum, setiap orang yang melakukan kekerasan…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian, mengingat anak merupakan pihak yang paling rentan dalam suatu perceraian. Dalam praktik peradilan, tidak semua putusan secara tegas mengatur mengenai hak asuh anak. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2023/PA.Pbr, dimana hakim tidak secara eksplisit menetapkan hak asuh anak da…
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-mas…
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan penetapan hak asuh anak. Dalam praktik Peradilan Agama, perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan sering menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya dalam menentukan pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak. Kompleksitas tersebut muncul karena adanya pertimbangan antara…