Undang-undang Tipikor dikesampingkan STR Bareskrim, disini menurut penulis bukan mengenyampingkan Undang-undang, akan tetapi apabila kerugian keuangan negara dikembalikan maka tindak pidananya akan dihentikan ditingkat penyelidikan. Dengan adanya STR tersebut dan mengembalikan kerugian keuangan Negara bisa menghentikan penyidikan, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahu…
Konsekuensi hukum yang timbul pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 adalah terdapatnya kekosongan norma hukum mengenai pengaturan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hukum materil (materiel wederrechtelijkeheid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di In…
Korupsi sudah merajalela dan menjadi kebiasaan ditanah air, hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena ingin meraup keuntungan pribadi. Berbagai upaya telah dilakukan dengan adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Ti…
Upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Indonesia adalah dengan membentuk pengadilan tindak pidana korupsi yang selanjutnya disebut pengadilan tipikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus dan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korups…
Sistem pemerintahan Indonesia terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua, yakni Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Wilayah Negara Republik Indonesia memiliki Pemerintah Desa. Pemerintah Desa merupakan pemerintahan terkecil yang memiliki penyelenggaraan pemerintahan secara mandir…
indak pidana korupsi di atur dalam undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal dan korupsi tersebut dalam undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 mengelompokkan menjadi 7 kelompok jenis korupsi. Perumusan di kerjakan sedemikian tindak pidana korupsi luas agar setiap kejahatan korupsi, jika yang terteletak dalam K…
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj. Kades Mentulik Kec. Kampar Hilir Kiri Kab. Kampar, mengetahui pendapat hakim dalam memutus tindak pidana korupsi uang desa dan ekonomi desa yang dilakukan oleh kepala desa dan memeriksa tanggung jawab kepala desa yang melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian nor…
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana Korupsi dan apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian observasi (Non-Doctrinal) atau survey dan Fenomena Perlindungan justice collaborator yang berkerjasama menye…
Peradilan in absentia yaitu memeriksa perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, jika terdakwa pernah hadir kemudian tidak hadir lagi maka hal tersebut dianggap bahwa terdakwa telah hadir. Mengenai kehadiran terdakwa ini dalam perkara korupsi atau ekonomi dikenal dengan istilah “in absentia”. Jika dikatakan in absentia terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang tanpa…
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj. Kades Mentulik Kec. Kampar Hilir Kiri Kab. Kampar, mengetahui pendapat hakim dalam memutus tindak pidana korupsi uang desa dan ekonomi desa yang dilakukan oleh kepala desa dan memeriksa tanggung jawab kepala desa yang melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian nor…