Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Praktik ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan. Meskipun pemerintah telah melakukan pembar…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru melalui pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah, Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per…
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pasal telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkait Undang-Undang Dasar Pasal 28J ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan informasi dan komunikasi, dengan perkembangan zaman…
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…
Implementasi pencatatan kelahiran anak dalam perkawinan tidak tercatat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 menghadapi beberapa permasalahan, antara lain kurangnya Pengetahuan Publik terhadap proses administrasi kependudukan yang berlaku dapat menyebabkan kesulitan dalam melaporkan kelahiran anak luar dalam perkawinan tidak tercatat. Ditambah lagi dengan keterbatasan sumber…
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dap…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesi…