Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pasal telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkait Undang-Undang Dasar Pasal 28J ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan informasi dan komunikasi, dengan perkembangan zaman…
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…
Implementasi pencatatan kelahiran anak dalam perkawinan tidak tercatat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 menghadapi beberapa permasalahan, antara lain kurangnya Pengetahuan Publik terhadap proses administrasi kependudukan yang berlaku dapat menyebabkan kesulitan dalam melaporkan kelahiran anak luar dalam perkawinan tidak tercatat. Ditambah lagi dengan keterbatasan sumber…
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dap…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesi…
Perkawinan merupakan suatu ikatan hukum yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kesiapan fisik, mental, serta kematangan usia dari para calon mempelai. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang…
ABSTRAK Hukum adat merupakan seperangkat aturan-aturan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat di wilayah terentu. Pada umumnya bentuk hukum adat biasanya tidak tertulis seperti Undang-undang. Meskipun begitu penyebaran aturan-aturan yang tertuang di dalam hukum adat, biasanya di sampaikan dalam bentuk lisan. Negara Indonesia sendiri telah mengakui hukum adat sebagai bagian dari masyar…
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang berkaitan dengan emosional dan fisik individu yang dapat merasakan kebahagian dan kepuasan dengan memiliki tujuan untuk merasakan kebahagiaan,cinta kasih sayang, keturunan serta kepuasan. Kepuasan kebahagian dalam pernikahan merupakan suatu titik acuan dari keberhasilan suami dan istri dalam menjalani kehidupan sebagai pasangan serta memecahkan suatu perma…