Perkawinan tanpa akta nikah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan syariat agama islam tanpa melakukan pencatatan perkawinan, perkawinan jenis ini secara agama islam sah dilakukan jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah yang ada, tetapi menurut hukum Indonesia, perkawinan tersebut tidaklah sah dikarnakan tidak melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan yang di perintahkan oleh nega…
Marriage is a physical and spiritual bond that has sacred value based on faith in God Almighty with the aim of forming a happy and eternal family of sakinah, mawaddah and mercy. Implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage as an Amendment to Law Number 1 of 1974 states that marriage is only permitted if a man and woman are 19 years old. And carrying out underage marriages is not …
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehi…
Dalam hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia telah di atur secara jelas tentang perkawinan kususnya dalam perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Di Indonesia sendiri tidak perbolehkan seseorang memiliki status dua kewarganegaraan yang berbeda. Untuk menentukan seseorang menjadi warga Negara Indonesia di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Terhadap peneli…
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 memberikan penjelasan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah berumur…
KEPUASAN PERKAWINAN PADA ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA RAIHANA PERMATA MADINA FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS ISLAM RIAU ABSTRAK Kasus KDRT adalah isu yang berat dan sensitif, tak sedikit dari istri yang menjadi korban KDRT dapat bertahan hingga pada akhirnya bercerai. Namun tidak sedikit juga pasangan KDRT yang memilih untuk tetap bertahan dan memperbaiki hubungan mereka, se…
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu fungsi pemerintah yang termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Pekanbaru masih banyaknya ditemukan pernikahan anak di bawah umur serta belum optimalnya kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Meminimalisir Perkawinan Anak Usia Dini. Tujuan dari…
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna dari perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum berlangsungnya perkawinan, tetapi juga dapat dilakukan dan dirubah selama berlangsungnya ikatan perkawinan Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Bagaimana konsep hukum perjanjian perkawinan. Kedua, Bagaiman…
Dispensai pernikahan awalnya diberikan untuk “jika melakukan pernikahan dikhawatirkan mempunyai dampak negative baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan, dampak negative lainnya adalah kesehatan reproduksi wanita menjadi terganggu, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara piki…