Viktimisasi Terhadap Korban Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Polsek Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatra Barat) ABSTRAC HADRI SURYA NUGRAHA Tujuan dari penelitian ini yang pertema untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya persetubuhan terhadap anak di Ampuh Jorong Labuai Nagari Sungai Sebatang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat. K…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan syarat-syarat dalam Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak anak, mencegah praktik perkawinan anak, se…
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan yang absolut diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orang-orang yang memiliki halangan menikah. Kewenangan ini tercantum pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ada…
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Saat ini memang terdapar kasus kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh anak, meskipun kejahatan tersebut memiliki beberapa motif yang berbeda. Tahun 2022 di wilayah hukum polres Pelalawan ini terdapat satu kasus pembunuhan, kasus tersebut terjadi yang melibatkan lima orang tersangka dan satu orang korban, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian polres Pelalawan kasus pembunuhan te…
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 memberikan penjelasan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah berumur…
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Dispensai pernikahan awalnya diberikan untuk “jika melakukan pernikahan dikhawatirkan mempunyai dampak negative baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan, dampak negative lainnya adalah kesehatan reproduksi wanita menjadi terganggu, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara piki…
Analisis Yuridis Dampak Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Kuantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan h…
Penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk juga yang mengatur tindak pidana melarikan anak di bawah umur yaitu pada pasal 332 KUHP. Perlindungan terhadap anak sudah dimulai sejak anak tersebut berada dalam kandungan, yang telah di atur dalam UU No 23 Tahun…