Pertumbuhan industri jasa kecantikan di Kota Pekanbaru telah mendorong tingginya permintaan terhadap layanan eyelash extension. Namun, di balik meningkatnya tren ini, muncul permasalahan hukum terkait bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap konsumen yang mengalami kerugian, seperti iritasi mata, alergi, dan kerontokan bulu mata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertangg…
Eyelash Extention merupakan pemasangan bulu mata palsu atau sintesis dengan lem khusus agara bulu mata asli terlihat tebal, panjang dan lentik, pemasangan eyelash extantion ini memiliki dampak negatif seperti konsumen mengalami mata perih, gatal, membengkak, iritasi hingga ada yang dibawa sampai kerumah sakit, tetapi dalam hal ini pelaku usaha jasa kecantikan ini tidak ada tanggung jawab sama s…
Sistem transportasi udara di Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan seperti fenomena kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat milik penumpang di PT. Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru. pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mekanisme penanganan bagasi sudah diatur sedemikian rupa, namun pada praktek lapangan tak jarang terjadi hal yang tidak …
Kegiatan pembangunan di Indonesia dari zaman ke zaman semakin meningkat, salah satunya permukiman perumahan sebagai bentuk pesatnya pertumbuhan hingga meningkat pula kebutuhan dan permintaan dari masyarakat yang turut mendorong pembangunan perumahan tersebut. Hal inilah yang dimanfaatkan bagi tiap pengembang yang menjalankan bisnisnya di bidang perumahan guna memperoleh laba semaksimal mungkin.…
ABSTRAK Perkembangan dalam bidang transportasi kini kian pesat, Begitu pula dengan perubahan pada pemilihan moda transportasi untuk melakukan pergerakan atau mobilitas dari satu tempat ke tempat lain. Pada tahun 2015 transportasi online menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, dimana hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya aplikasi Gojek di Indonesia, kemudian disusul dengan aplikasi transpo…
Tanggung Jawab Hukum oleh pelaku usaha kepada konsumen diatur dalam Pasal 19 sampai 28 Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung Jawab Hukum dilaksanakan agar posisi antara pelaku usaha dan konsumen adil serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Di Labersa Water Park Riau Fantasi dibeberapa wahana permainannya terdapat kerusakan yang menyebabkan beberapa…