Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi adalah penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan data Polsek Payung Sekaki, jumlah tindak pidana penggelapan mengalami peningkatan selama periode 2021–2024.…
Kejahatan penggelapan di Indonesia saat ini merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan sistem kesejahteraan materi, yang sekaligus mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, misalnya perusahaan. Kejadian tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor internal pelaku yaitu yang berasal dari dalam d…
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja atau jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktik peradilan, perkara penggelapan dalam jabatan sering menimbulkan perbedaan dalam proses pembuktian maupun pertimbangan hukum hakim, sehingga perlu dilakukan…
Tindak pidana penggelapan mobil merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam proses pembuktian maupun dalam upaya menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan yang tel…
Negara Kesatuan Repulik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, setiap tindakan dari pejabat negara serta warga negara harus mengikuti hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah sat…
Kejahatan penggelapan sepeda motor merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan. Dalam penanganannya, proses pembuktian di pengadilan sangat menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji pembuktian tindak pidana penggelapan sepeda motor dalam Perkara Nomor 1243/Pid.B/2024/…
Hukum pidana menjadi sebagian dari instrumen yang penting di dalam sistem hukum yang tujuannya untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan di kehidupan masyarakat Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas lembaga, serta pentingnya memastikan bahwa pembuktian dilakuka…
Penelitian ini mengkaji bagaimana hakim membuktikan serta mempertimbangkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penggelapan perbankan. Tindak kejahatan perbankan atau fraud banking meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi transaksi, penyalahgunaan wewenang hingga peretasan sistem, dilakukan internal maupun eksternal, sehingga pencegahan ketat diperlukan menjaga kepercayaan publik dan stabilit…
Penggelapan sepeda motor merupakan penyalahgunaan hak atau amanah oleh seseorang yang memperoleh kepercayaan tanpa unsur melanggar hukum. Tindak pidana ini di wilayah hukum Polsek Sukajadi dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kondisi ekonomi, di mana banyak pelaku berasal dari kelompok menengah ke bawah yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara melanggar hukum. Penyalahgunaan kepercay…
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara pidana dengan Nomor Putusan 221/Pid.B/2024/PN Pbr yang melibatkan terdakwa Hengki Ternando selaku Operasional Manager DD Bar Pekanbaru. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan bersama saksi Rahmi Pratiwi (berkas terpisah), dengan cara …