Perdagangan barang bekas merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dilakukan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, aktivitas ini kerap menimbulkan persoalan hukum apabila barang yang diperdagangkan ternyata merupakan hasil kejahatan, sehingga pedagang berisiko dijerat dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penelitian ini bertu…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya aset tanah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Riau. Fokus penelitian mencakup empat fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam pengelolaan aset tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpul…
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan barang milik daerah Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode tipe deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapaun indikator yang digunakan dalam penelitian ini yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penghapusan dan penatausahaann, penelitian ini dilakukan d…
Dalam kegiatan pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas) dan konsumen selaku pengguna jasa pengiriman barang didasari adanya itikad baik dalam melakukan perjanjian. Namun Perusahaan jasa pengiriman barang milik Perusahaan Ekspedisi PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas), tidak bertanggung jawab kepada konsumen dalam hal pengiriman barang atas kehila…
Tindak pidana bidang kehutanan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang, yang mana diancam sanksi pidana, bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sehingga pelaku-pelaku kejahatan terhadap kehutanan, mendapatkan hukuman yang setimpal, dan jera demi menjaga hutan Indonesia. Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, da…
Kegiatan merusak barang yang dimiliki oleh orang lain ataupun fasilitas umum merupakan suatu tindak kejahatan dimana perbuatannya akan merugikan bagi pemilik barang, dan juga masyarakat umum yang dimana barang yang dirusak tersebut adalah bahagian dari sarana umum yang menjadi hak semua orang. Merusak barang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi dari barang tersebut sehingga tidak dapat dipergun…
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang pengelolaan barang milik daerah pada proses penghapusan barang di Sekretariat Daerah Provinsi Riau belum terlaksana sehingga tidak maksimalnya usulan pengadaan barang milik daerah pada Sekretariat Daerah karena jumlah barang sudah memenuhi dengan jumlah pegawai yang ada, terjadinya kerugian dan pemborosan beban pemeliharaan…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan pelaksanan akuntabilitas dan transparansi penatausahaan barang milik daerah (BMD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) di Provinsi Riau.. Variabel penelitian ini adalah akuntabilitas dan transparansi penatausahaan barang milik daerah, yang terdiri dari enam indikator yaitu: Pembuatan Keputusan, Sosialisasi Kebijakan,…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diharapkan dapat memberikan kegiatan usaha perdagangan yang adil, tidak hanya bagi pelaku jasa pengiriman saja melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen. Namun hal ini masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam pengiriman barang terutama di PT Erte Tours …
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pemerintah dan masyarakat melakukan perbuatan hukum, perubahan kepemilikan hak atas tanah dari Sertifikat Hak Milik Menjadi barang milik daerah, dan diberikan kembali ke pada masyarakat dengan status hak atas tanah yang baru seperti kesepakatan bersama, tetapi dalam prakteknya yang terjadi dilapangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan d…