Perkawinan..di Indonesia..telah..diatur oleh negara, Negara memberikan perhatian sekaligus memiliki tanggung jawab dalam mengontrol serta memberikan pengarahan mengenai perkawinan yang merupakan Institusi sosial dalam melindungi dan menjunjung harga diri perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dalam pasal 7 ayat 1 yang baru disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan …
mpal adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki karo dengan seorang anak perempuan karo yang mempunyai marga yang sama dengan marga ibu dari lakilaki karo tersebut. Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam se…