Pada dasarnya, wali adhol merupakan wali yang enggan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihannya karena alasan-alasan yang tidak syar’i dan tidak berkekuatan hukum. Wali adhol sendiri terjadi karena banyak faktor. Calon mempelai Wanita yang keberatan karena walinya adhol dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi KUA dimana pemohon berdomisili. Di Indonesia s…
Hukum adat mereupakan hukum yang tidak tertulis yang diakui oleh Undan-Undang Dasar 1945. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku dab bahasa. Salah satunya suku jawa suku minang suku melayu, suku batak dan lain sebagainya. Diketahui bahwa suku Batak masi berpegang teguh akan adat istiadatnya terutama dalam hal pelaksana perkawinan. Dalam hal pelaksanaan perkawinan me…
Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita karena pada usia itulah sudah dianggap dewasa dan dapat mecapai tujuan perkawinan, yang berarti jika calon me…
Akibat perkawinan campuran terhadap anak yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan: “Dalam perkawinan akibat perkawinan campuran kedudukan anak diatur dengan pasal 59 Ayat (1) undang-undang ini. Sebagaimana yang berbunyi kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan m…
Melatarbelakangi masalah perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena dalam adat Kenegrian Sentajo, pernikahan sesuku itu sangat dilarang, karena dapat memecah keturunan mereka, tetapi adat yang dimaksud disini jika mereka berada di suku yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pelarangan …
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Defenisi mengenai perkawinan terdapat pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan suatu perkawinan tentunya…
ABSTRAK Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting pada hidup seseorang dan terdapat banyak akibat hukum. Maka, Undang-Undang memelihara permasalahan pernikahan terperinci. Perkawinan pada agama islam diatur dalam apa yang sering disebut sebagai perjanjian suci antara seseorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur ditinjau…
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan perkawinan di Indonesia, sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, masalah Nikah Cerai Talak dan Rujuk cukup semerawut. Untuk menyempurnakan pola pencatatan perkawinan maka pada tahun 2019 pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dengan undang-undang nomor …
Perkawinan semarga adalah pernikahan yang terjadi antara individu dari kelompok marga yang sama, yang diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilineal). Di masyarakat Batak Toba, terutama di daerah perantauan Kota Pekanbaru, perkawinan semarga sangat dilarang keras karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang berlaku di kalangan mereka. Masyarakat Batak Toba menganut sistem perkawinan ekso…